Tidak Bayar Pajak, Izin Anak Usaha Telkom Dicabut
Jakarta -- Pemerintah mencabut izin penyelenggaraan jasa interkoneksi Internet atau network access point milik anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), yaitu PT Napsindo Primatel Internasional.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pencabutan Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini