Aturan Hutan Adat Terkatung-katung
Jakarta -- Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hutan Adat di Departemen Kehutanan sudah enam tahun terkatung-katung. "Karena pemahaman yang berbeda antara LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan pemerintah," kata Ahli Perancang Madya Perundang-Undangan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan Budi Riyanto kemarin di kantornya seusai peluncuran buku Konstruksi Hutan Adat.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Kehutanan Nom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini