Bahasa Asing di Radio Akan Diatur
JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengatur penggunaan bahasa asing dalam siaran radio. Pasalnya, hingga saat ini, regulasi itu belum ada. Saat ini pemerintah baru mengatur penggunaan bahasa asing di televisi. Anggota KPI, M. Izzul Muslimin, mengatakan penggunaan bahasa asing dalam siaran radio ada kemungkinan akan meniru regulasi di televisi, yaitu 30 persen.
"Namun, mungkin nanti ada kriteria khusus untuk radio yang menyiarkan bahas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini