Tak Semua Perusahaan Terbuka Mendapat Insentif Pajak
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak semua perusahaan terbuka akan mendapatkan insentif pajak.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, ada persyaratan jumlah minimum saham yang harus dijual perusahaan kepada masyarakat agar bisa mendapat keringanan tersebut. Acuan dalam memberikan insentif pajak tersebut bukan berdasarkan sektor tertentu, melainkan hanya berdasarkan besaran saham yang dijual kepada publik. "Nanti akan ada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini