Nasib Setdco Diputuskan Hari Ini
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol melakukan peninjauan ulang terhadap status PT Sedtco Intrinsic Nusantara sebagai investor pemegang hak pengusahaan jalan tol Pandaan-Malang kemarin. Hari ini nasib perusahaan milik Setiawan Djody itu akan diputuskan.
Sesuai dengan perjanjian pengusahaan jalan tol yang ditandatangani pada 29 Mei 2006, pada 29 Mei 2007 Setdco wajib menunjukkan bukti telah melakukan perjanjian pembiayaan untuk pembangunan proyek. R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini