Pemerintah Dukung Penjualan Lintas Marga
JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan pengalihan 55 persen saham PT Lintas Marga Sedaya, investor jalan tol Cikampek-Palimanan, kepada Plus Expressway Berhard tak menyalahi aturan. Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 masih memberi peluang bagi Lintas Marga Sedaya untuk mengajak mitra asing berinvestasi di jalan tol.
"Disebutkan, peraturan itu berlaku untuk pengadaan yang dulu menggunakan Keputusan Presiden Nom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini