REIT Tunggu Regulasi Pajak
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal akan segera menerapkan instrumen investasi baru berupa Real Estate Investment Trust (REIT) setelah regulasi perpajakan rampung. Tujuannya untuk memperbanyak produk pasar modal Indonesia sehingga menarik minat investasi masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan instrumen baru itu memungkinkan pemodal dengan dana terbatas memiliki gedung kantor, apart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini