Pemilik Gedung Wajib Lapor Kelayakan Bangunan
JAKARTA - Pemilik gedung akan diwajibkan melakukan self assessment atau penilaian atas kelayakan gedung yang dimilikinya dan melaporkannya kepada pemerintah daerah.
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Antonius Boediono mengatakan aturan ini belajar dari peristiwa terjatuhnya sebuah mobil dari lantai enam gedung parkir pertokoan ITC Permata Hijau.
"Hasil penilaian itu harus dilaporkan ke pemerintah daerah masing-masin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini