Aparat Pajak Minta Aturan Penyerahan Laporan Keuangan
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mendesak Bank Indonesia mewajibkan debitor bank menyerahkan laporan keuangan kepada kantor pajak. Selama ini debitor bank--umumnya perusahaan terbuka--hanya wajib menyerahkan laporan keuangan kepada bank sentral, dan tidak ke Direktorat Jenderal Pajak. "Itu yang kami minta supaya Bank Indonesia mengaturnya," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di sela-sela acara ekstensifikasi pajak di Jakarta.
Penyerah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini