Regulasi Baru Iklan Membingungkan
JAKARTA - Praktisi periklanan mengaku masih kebingungan menginterpretasi sejumlah ketentuan regulasi baru iklan yang berlaku mulai 1 Mei lalu. Karena itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran berpotensi menimbulkan polemik.
Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Irfan Ramli mengatakan kebingungan itu dipicu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini