Bank Indonesia Inginkan Fungsi Penyidikan Terbatas
JAKARTA - Bank Indonesia ingin memiliki fungsi penyidikan terbatas atas tindak pidana perbankan. Sebagai tahap awal, kewenangan tersebut akan dimasukkan dalam materi Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah. "Nantinya kami juga berencana mengaturnya dalam revisi Undang-Undang Perbankan," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah dalam rapat dengar pendapat dengan panitia ad hoc IV Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta kemarin.
Menurut dia, ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini