Soal Kekayaan Negara, Pemerintah Berpegang pada Fatwa Mahkamah Agung
JAKARTA -- Kendati fatwa Mahkamah Agung mengenai pemisahan kekayaan negara pada badan usaha milik negara dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menegaskan akan tetap berpegang pada fatwa Mahkamah Agung itu.
Fatwa ini telah menjadi landasan pemerintah dalam menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, yang menjadi acuan perusahaan milik negara, termasuk bank-bank pemerintah, merestrukturisasi kredi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini