Tujuh Butir Kesepakatan Tripartit Kasus Lumpur Lapindo
- Ganti rugi dibayarkan mulai 7 Mei 2007 untuk tanah yang besertifikat dan telah lolos verifikasi notaris/pejabat pembuat akta tanah.
- Petok D, letter C, dan SK gogol diperlakukan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan sama dengan sertifikat, maka (pemegang surat-surat itu) berhak mendapat ganti rugi.
- Luasan bangunan berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Jika tidak ber-IMB, luasan bangunan didasarkan pada data Institut Teknologi Sepuluh Novembe
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini