Mal Penjual Barang Bajakan Akan Didenda
Jakarta -- Pemerintah berencana mengenakan sanksi berat bagi pusat belanja atau mal yang menyediakan tempat penjualan barang bajakan. Berdasarkan Rancangan Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disiapkan oleh pemerintah, sanksi itu berupa denda maksimal Rp 5 miliar.
"Akhir tahun ini draf revisi sudah masuk DPR dan akan diprioritaskan untuk diselesaikan," kata Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini