Pengadilan di Jalur yang Tepat
Pengadilan telah bertindak tepat dengan membebaskan Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada, Kamis lalu. Seperti kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majalah Playboy adalah produk pers. Maka, untuk memperkarakannya, harus menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang itulah yang tidak digunakan jaksa dalam mengajukan tuntutan. Jaksa justru memakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Alasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini