Korupsi Berselimut Tunjangan
Ada yang janggal dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disahkan pemerintah pada November lalu, peraturan ini memberi tambahan penghasilan yang luar biasa kepada anggota Dewan di daerah.
Posnya bermacam-macam: dari tunjangan operasional hingga tunjangan komunikasi efektif. Dihitung-hitung, satu orang anggota DPRD akan mendapat tambahan penghasilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini