Presiden Perlu Bergerak Cepat
Reaksi pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi sungguh memprihatinkan. Pembatalan Pasal 53 Undang-Undang Antikorupsi, yang berarti mencabut kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ditanggapi dengan sikap adem ayem. Ancaman hancurnya upaya pemberantasan korupsi nasional terkesan tidak dianggap serius. Alasannya sederhana: Mahkamah Konstitusi memberikan tenggang waktu 3 tahun untuk membuat undang-undang pengganti sebelum keputusan in
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini