Buang Jauh Peluru Tajam Itu
Rencana pelaksanaan prosedur tetap terbaru kepolisian dalam membubarkan massa harus ditinjau ulang. Dalam kebijakan terbaru itu, setiap anggota Kepolisian RI diizinkan menggunakan peluru tajam dalam membubarkan massa, baik saat menangani aksi unjuk rasa maupun menghadapi kerusuhan massa. Tindakan itu diizinkan ketika keadaan sudah mengarah ke anarkistis dan brutal.
Keputusan itu tertuang dalam aturan pengendalian massa terbaru yang segera dikelua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini