Aturan Mendirikan Tempat Ibadah
Pendirian rumah ibadah sebaiknya didasarkan pada sistem jatah, bukan pada besaran angka pasti seperti yang tercantum pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006.
Dalam peraturan yang terbit 21 Maret 2006 itu pada pasal 14 ayat 2 disebutkan pendirian rumah ibadah minimal diajukan oleh 90 orang umatnya, setelah mendapat persetujuan dari minimal 60 orang masyarakat setempat. Protes berdatangan.
Mereka yang memprotes, misal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini