Kekuasaan Super Menteri Komunikasi
Pemerintah--sungguh disayangkan--sedang berjalan kembali ke masa lalu. Empat peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penyiaran yang ditandatangani Presiden RI, 16 November lalu, mengukuhkan kembali peran pemerintah untuk mencabut izin siaran, memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran, dan mengatur isi siaran. Peran ini mirip dengan fungsi yang dijalankan Departemen Penerangan dan Departemen Perhubungan pada zaman Orde Baru, yang kemudian di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini