Angin Segar Putusan Richard Eliezer
Putusan Eliezer lebih ringan dari tuntutan karena perannya sebagai justice collaborator. Keadilan bagi yang membongkar kasus.
Putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan angin segar bagi para justice collaborator atau saksi pelaku. Karena status tersebut, majelis hakim memvonis bekas ajudan Ferdy Sambo itu 1 tahun 6 bulan penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta Richard dihukum 12 tahun penjara.
Sebagai justice collaborator, Richard
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini