ATURAN tentang remunerasi serta bagi hasil iklan antara perusahaan pers dan platform digital perlu segera disahkan. Pembagian pendapatan yang lebih adil sangat penting untuk membantu pers menghasilkan produk yang berkualitas, sekaligus untuk menyehatkan ekosistem informasi digital.Kamis lalu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme yang Berkualitas. Rancangan perpres yang digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu diharapkan menjadi payung hukum bagi pemberian kompensasi kepada perusahaan pers yang kontennya didistribusikan oleh pelbagai platform digital.