UCAPAN Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut operasi tangkap tangan perkara rasuah merusak citra negara, membahayakan pemberantasan korupsi. Pernyataan itu tak hanya sesat pikir, tapi juga mencerminkan rendahnya komitmen pejabat negara dalam menumpas korupsi secara menyeluruh.Membandingkan operasi tangkap tangan alias OTT dengan digitalisasi pengadaan barang dan jasa, dan menyimpulkan digitalisasi lebih baik daripada operasi tangkap tangan, sungguh keliru. Keduanya tak bisa diperbandingkan, sebab berbeda. Operasi tangkap tangan adalah upaya penindakan, sedangkan digitalisasi merupakan bagian dari pencegahan. Dalam memberantas korupsi, dua strategi tersebut harus dijalankan bersamaan agar mangkus. Sebaik apa pun pencegahan, jika tidak dibarengi dengan penindakan, tak akan efektif.