Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi
Pernyataan Jaksa Agung bahwa pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta tak perlu dihukum dan cukup mengembalikan kerugian negara menyesatkan.
Imbauan terakhir Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak hanya mengagetkan, tapi juga sesat dan menyesatkan. Di depan Komisi Hukum DPR, Jaksa Agung meminta agar kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta diselesaikan dengan mengembalikan kerugian tersebut. Implikasinya, bila imbauan itu dijalankan, akan semakin banyak koruptor--khususnya di level bawah pemerintahan--yang lolos dari hukuman penjara.
Di mata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini