DEWAN Perwakilan Rakyat kembali berulah. Badan Musyawarah DPR tidak mengagendakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dibawa ke rapat paripurna terakhir periode 2021 pada 16 Desember lalu. Akibatnya, RUU yang sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kejahatan seksual tersebut gagal disahkan sebagai inisiatif Dewan.
Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan lupa meng
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login