Syarat Baru Calon Kepala Daerah
arsip tempo : 1701255875100.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat syarat bagi mantan narapidana menjadi calon kepala daerah layak diapresiasi. Melalui putusan ini, peluang koruptor untuk mengendalikan pemerintahan di daerah dipersempit.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan itu diajukan oleh lembaga Indonesian Corruption Watch dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini