Wasangka terhadap Majelis Taklim

Peraturan Menteri Agama yang mengharuskan semua majelis taklim terdaftar memberi kesan adanya kecurigaan berlebihan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Peraturan tersebut seperti gebyah uyah bahwa semua majelis taklim rawan disusupi penyebar radikalisme dalam beragama.
Peraturan Nomor 29 Tahun 2019 yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada 13 November 2019 mengharuskan setiap majelis taklim mendaftar ke Kantor Urusan Agama tingkat kecamata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini