Hentikan Amendemen Konstitusi
Upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 tak perlu diteruskan. Jika terwujud, rencana amendemen hasil rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang memuat tujuh poin penting itu bakal mengubah fondasi negara. Ketujuh poin itu adalah membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), menata kewenangan MPR, dan menata kewenangan Dewan Perwakilan Daerah.
Lainnya adalah menata sistem presidensial, menata kekuasaan keha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini