PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya dilakukan pada pertengahan bulan ini.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Mei lalu. TEMPO/Subekti. tempo : 167482039769
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya dilakukan pada pertengahan bulan ini. Sarat dengan pasal bermasalah, rancangan kitab undang-undang tersebut prematur untuk dijadikan undang-undang.
Sejumlah pasal dalam rancangan itu bahkan lebih buruk dibanding KUHP saat ini-warisan kolonial Belanda yang berusia lebih dari satu abad. Sebagian di antaranya berpotensi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.