Pemblokiran Akses Informasi di Papua
Jumat, 30 Agustus 2019

Keputusan pemerintah untuk memblokir akses Internet di Papua dan Papua Barat layak disikapi dengan kritis. Langkah pembatasan informasi itu mirip dengan kebijakan bredel media pada masa Orde Baru dan sangat tidak ideal dilakukan di negara yang demokratis. Apalagi putusan tersebut juga diambil lewat dasar hukum yang masih dipertanyakan banyak kalangan.
Pemblokiran Internet itu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 21 Agustus 2019
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini