Mengembalikan Hak Pembeli Apartemen
Penerbitan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik merupakan langkah untuk mengembalikan hak konsumen apartemen. Aturan ini mewajibkan pengembang menyerahkan pengelolaan rumah apartemen kepada pemilik unit, sekaligus mengakhiri campur tangan pengembang dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Menurut Pemerintah Provinsi DKI, hampir semua yakni 185 dari 195
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini