Penerbitan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik merupakan langkah untuk mengembalikan hak konsumen apartemen.
Apartemen District 8 di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. /TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 167556070175
Penerbitan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik merupakan langkah untuk mengembalikan hak konsumen apartemen. Aturan ini mewajibkan pengembang menyerahkan pengelolaan rumah apartemen kepada pemilik unit, sekaligus mengakhiri campur tangan pengembang dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Menurut Pemerintah Provinsi DKI, hampir semua yakni 185 dari 195
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.