Penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss adalah langkah awal yang baik untuk upaya pengembalian aset hasil tindak pidana di negeri ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) seusai menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik . tempo : 167931809447
Penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss adalah langkah awal yang baik untuk upaya pengembalian aset hasil tindak pidana di negeri ini. Namun itu saja tidak cukup.
Perjanjian tersebut baru bermanfaat jika pemerintah mengambil langkah konkret untuk mendata dan memproses pengembalian aset-aset koruptor dan penjahat lain yang disembu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.