Bebaskan Korban Pemerkosaan
arsip tempo : 170201455754.

Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian di Kabupaten Batanghari, Jambi, semestinya lebih melek hukum dan peraturan sebelum mengetuk palu memvonis terdakwa. Menghukum anak 15 tahun dengan tuduhan menghilangkan nyawa karena mengaborsi bayi akibat diperkosa kakaknya sendiri adalah vonis yang tidak adil, tak hati-hati, dan menunjukkan kurangnya pengetahuan.
Hakim seharusnya tidak hanya berpatokan pada satu undang-undang ketika menjatuhkan vonis. Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini