Preseden Buruk Praperadilan Century
arsip tempo : 170201902638.

Komisi Pemberantasan Korupsi selayaknya tidak melaksanakan putusan praperadilan kasus Century yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Tak hanya melampaui kewenangan, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar, ini bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Dalam putusan yang diketuk pada Senin pekan lalu itu, hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century dan men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini