Kejanggalan Izin Impor Garam
Terbitnya peraturan pemerintah tentang izin impor garam jelas menabrak Undang-Undang Perlindungan Nelayan. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri pada 15 Maret 2018. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menggugurkan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai institusi pemberi rekomendasi impor garam yang diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Nelayan.
Terbitnya peraturan pemerintah tentang izin impor garam jelas menabrak Undang-Undang Perlindungan Nelayan. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri pada 15 Maret 2018. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menggugurkan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai institusi pemberi rekomen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini