Sepeda Motor di Jalan Protokol
Pemerintah DKI Jakarta sebaiknya membuat kajian yang komprehensif sebelum merumuskan ulang kebijakan transportasi di Ibu Kota, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pelarangan sepeda motor di jalan protokol. Mahkamah menilai larangan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 dan Nomor 141 Tahun 2015 itu melanggar hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
Pemerintah DKI melarang se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini