Editorial
Persidangan perkara penistaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama merupakan ujian. Lembaga peradilan harus membuktikan netralitas dan independensinya.
Dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriadi, majelis perkara dengan anggota Abdul Rosad, I Wayan Wirjana, dan Joseph V. Rahan Toknam, SH, ini dituntut profesional. Mereka harus menjaga martabat pengadilan dan menegakkan pri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini