Bolong-bolong Aturan Taksi Online
Terbitnya peraturan Menteri Perhubungan tentang perusahaan transportasi berbasis teknologi digital seharusnya menjadi jawaban atas kontroversi taksi online. Sayangnya, Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 yang berupaya merangkul perusahaan seperti Grab dan Uber itu mengandung banyak kelemahan. Aturan itu juga tidak mencakup soal ojek.
Rabu lalu, pemerintah mengizinkan perusahaan pemesanan kendaraan online, Grab dan Uber, kembali beroperasi secara norma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini