Solusi untuk Tenaga Honorer
Inisiatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara layak disokong. Aturan itu patut disempurnakan karena selama ini tak memberi kejelasan soal nasib tenaga honorer kategori 2 yang, meski sudah berpuluh tahun bekerja, tak kunjung mendapat status pegawai negeri.
Pegawai honorer kategori 2 merupakan tenaga honorer di pemerintahan yang upahnya bukan bersumber dari anggaran negara ataupun daerah untuk pos bela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini