Prematurnya Dana Ketahanan Energi
Rencana pemerintah memungut dana masyarakat untuk program ketahanan energi perlu dimatangkan lebih dulu sebelum diterapkan. Ide yang diusung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said itu masih prematur. Gagasan tersebut bukan hanya belum ada payung hukumnya, tapi juga masih liar. Siapa pengelolanya—pemerintah, BUMN, ataukah swasta—kita belum tahu. Bahkan Menteri Keuangan pun tak tahu-menahu ihwal dana tersebut.
Ide pungutan dana ketahanan energi disampaikan Sudirman pekan lalu saat mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak yang berlaku mulai 5 Januari mendatang. Harga Premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.150 per liter. Adapun harga solar juga dipangkas dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.950 per liter. Harga baru itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter untuk Premium dan Rp 300 per liter untuk solar. Dengan pungutan tersebut, diperkirakan pemerintah meraup dana ketahanan energi Rp 15-16 triliun per tahun. Pemerintah semestinya tak boleh main-main dengan dana sebesar itu.
Rencana pemerintah memungut dana masyarakat untuk program ketahanan energi perlu dimatangkan lebih dulu sebelum diterapkan. Ide yang diusung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said itu masih prematur. Gagasan tersebut bukan hanya belum ada payung hukumnya, tapi juga masih liar. Siapa pengelolanya—pemerintah, BUMN, ataukah swasta—kita belum tahu. Bahkan Menteri Keuangan pun tak tahu-menahu ihwal dana tersebut.
Ide pungutan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini