Babak Baru Urusan Asap
Pemerintah semestinya lebih serius menangani kebakaran hutan yang menimbulkan pencemaran udara. Setelah meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, Indonesia akan dipantau oleh negara-negara tetangga dalam mengurus asap. Tindakan hukum terhadap para pembakar hutan seharusnya dilakukan lebih tegas.
Ratifikasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu itu merupakan langkah positif. Persetujuan ASEAN yang dikeluarkan pada 2002 tersebut sudah lama diratifikasi oleh negara-negara anggota organisasi ini, kecuali Indonesia, yang baru bersedia melakukannya sekarang. Malaysia dan Singapura, misalnya, telah meratifikasi persetujuan itu masing-masing pada 2002 dan 2003.
Pemerintah semestinya lebih serius menangani kebakaran hutan yang menimbulkan pencemaran udara. Setelah meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, Indonesia akan dipantau oleh negara-negara tetangga dalam mengurus asap. Tindakan hukum terhadap para pembakar hutan seharusnya dilakukan lebih tegas.
Ratifikasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu itu merupakan langkah positif. Persetujuan ASEAN yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini