Jerat bagi Saksi Palsu
Peringatan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva bahwa saksi yang memberi keterangan palsu bisa dipenjara tak bisa dianggap sepi. Saksi memberi keterangan di bawah sumpah. Sekali berbohong, mereka bisa dijerat hukum.
Peringatan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva bahwa saksi yang memberi keterangan palsu bisa dipenjara tak bisa dianggap sepi. Saksi memberi keterangan di bawah sumpah. Sekali berbohong, mereka bisa dijerat hukum.
Faktanya, dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa, ada saja yang keterangannya meragukan. Saksi asal Sidoarjo, Jawa Tengah, misalnya, menerangkan di tempat pemungutan suara tempat dia mencoblos ada 130 pemilih tambahan, ata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini