maaf email atau password anda salah


Aturan Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi berkukuh mempertahankan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ). Dengan menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang, majelis hakim konstitusi berarti pula mengubur peluang partai kecil mengajukan calon presiden.

Konsekuensinya, pemilih hanya akan berhadapan dengan maksimal empat calon presiden dalam Pemilu 2014. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, calon presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen dari suara nasional. Aturan inilah yang dipertahankan.

arsip tempo : 172808976941.

. tempo : 172808976941.

Mahkamah Konstitusi berkukuh mempertahankan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ). Dengan menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang, majelis hakim konstitusi berarti pula mengubur peluang partai kecil mengajukan calon presiden.

Konsekuensinya, pemilih hanya akan berhadapan dengan maksimal empat calon presiden dalam Pemilu 2014. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Oktober 2024

  • 4 Oktober 2024

  • 3 Oktober 2024

  • 2 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan