Aturan Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi berkukuh mempertahankan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ). Dengan menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang, majelis hakim konstitusi berarti pula mengubur peluang partai kecil mengajukan calon presiden.
Konsekuensinya, pemilih hanya akan berhadapan dengan maksimal empat calon presiden dalam Pemilu 2014. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, calon presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen dari suara nasional. Aturan inilah yang dipertahankan.
Mahkamah Konstitusi berkukuh mempertahankan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ). Dengan menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang, majelis hakim konstitusi berarti pula mengubur peluang partai kecil mengajukan calon presiden.
Konsekuensinya, pemilih hanya akan berhadapan dengan maksimal empat calon presiden dalam Pemilu 2014. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini