Putusan Monopoli Bawang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setengah hati menghukum para pelaku kartel bawang putih. Kendati dinyatakan terbukti memonopoli pemasaran bawang putih, 19 perusahaan dihukum ringan. Mereka hanya didenda Rp 11 juta hingga Rp 921 juta tanpa hukuman tambahan.
Majelis KPPU menyatakan semua perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Mereka terbukti bersalah melanggar larangan monopoli (pasal 19) dan bersekongkol menghambat pesaing (pasal 24).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setengah hati menghukum para pelaku kartel bawang putih. Kendati dinyatakan terbukti memonopoli pemasaran bawang putih, 19 perusahaan dihukum ringan. Mereka hanya didenda Rp 11 juta hingga Rp 921 juta tanpa hukuman tambahan.
Majelis KPPU menyatakan semua perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Mereka terbukti bersalah melanggar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini