Peninjauan Kembali Berkali-kali
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peninjauan kembali alias PK semakin merusak kepastian hukum. Tak semestinya majelis hakim konstitusi memperbolehkan peninjauan perkara lebih dari sekali. Putusan itu menimbulkan kesan melindungi hak asasi manusia, tapi mengandung mudarat besar: memungkinkan orang beperkara tanpa ujung.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peninjauan kembali alias PK semakin merusak kepastian hukum. Tak semestinya majelis hakim konstitusi memperbolehkan peninjauan perkara lebih dari sekali. Putusan itu menimbulkan kesan melindungi hak asasi manusia, tapi mengandung mudarat besar: memungkinkan orang beperkara tanpa ujung.
Majelis hakim konstitusi menghapus Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa peninjauan kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini