Aturan bagi Lembaga Survei
Aturan mengenai lembaga survei yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum menuai kontroversi. Komisi seharusnya tidak mengurusi masalah sampel, metodologi, dan independensi lembaga survei. Hanya, urusan yang penting seperti cara penayangan hasil hitung cepat memang masih termasuk wewenang KPU.
KPU memuat semua aturan itu dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat. Intinya, semua lembaga survei yang melakukan sigi politik dan hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftar ke KPU. Lembaga survei juga diminta menyebutkan metodologi yang digunakan dan membuat pernyataan bahwa kegiatan mereka bebas dari kepentingan peserta pemilu.
arsip tempo : 170153525467.

Aturan mengenai lembaga survei yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum menuai kontroversi. Komisi seharusnya tidak mengurusi masalah sampel, metodologi, dan independensi lembaga survei. Hanya, urusan yang penting seperti cara penayangan hasil hitung cepat memang masih termasuk wewenang KPU.
KPU memuat semua aturan itu dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat. Intinya, semua lembaga survei yang melakukan sigi pol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini