Amburadul Persiapan Kampanye
Pemilihan Umum 2014 masih jauh, tapi pelanggaran kampanye mulai terjadi di banyak daerah. Baliho atau spanduk partai politik dan calon legislator bertebaran di sembarang tempat. Tak cuma kesalahan calon legislator dan partai politik, pelanggaran ini juga disebabkan lambannya Komisi Pemilihan Umum melaksanakan zonasi pemasangan media kampanye.
Aturan zonasi itu dimuat dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Kampanye, yang diterbitkan pada Agustus lalu. Intinya, peserta kampanye hanya boleh memasang alat peraga atau atribut di tempat yang telah ditentukan. Aturan ini sesuai dengan prinsip kampanye, antara lain efisien dan ramah lingkungan.
Pemilihan Umum 2014 masih jauh, tapi pelanggaran kampanye mulai terjadi di banyak daerah. Baliho atau spanduk partai politik dan calon legislator bertebaran di sembarang tempat. Tak cuma kesalahan calon legislator dan partai politik, pelanggaran ini juga disebabkan lambannya Komisi Pemilihan Umum melaksanakan zonasi pemasangan media kampanye.
Aturan zonasi itu dimuat dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Kampanye, yang diterbitka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini