Aceng Fikri, Sudahlah
Kini tak ada yang perlu dilakukan oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri kecuali bersiap-siap kehilangan jabatan. Ia mesti menerima realitas politik dan hukum. Mahkamah Agung telah memutus pemakzulan Aceng, kasus yang sebulan sebelumnya disodorkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Perlawanan dalam bentuk apa pun terhadap vonis ini akan percuma.
Kini tak ada yang perlu dilakukan oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri kecuali bersiap-siap kehilangan jabatan. Ia mesti menerima realitas politik dan hukum. Mahkamah Agung telah memutus pemakzulan Aceng, kasus yang sebulan sebelumnya disodorkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Perlawanan dalam bentuk apa pun terhadap vonis ini akan percuma.
Majelis hakim agung menyatakan, pendapat DPRD Garut bahwa Aceng melanggar etika dan sumpah jabata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini