Bertele-tele Soal Penyidik KPK
Pemerintah amat bertele-tele mengatasi krisis penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan baru yang dituangkan lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK ternyata belum menuntaskan masalah. Urusan alih status penyidik yang memicu konflik kepolisian dan komisi antirasuah justru diambangkan.
Pemerintah amat bertele-tele mengatasi krisis penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan baru yang dituangkan lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK ternyata belum menuntaskan masalah. Urusan alih status penyidik yang memicu konflik kepolisian dan komisi antirasuah justru diambangkan.
Revisi peraturan pemerintah yang kabarnya telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memuat bebe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini