Lupakan Tawaran Neneng
Buron kasus korupsi, Neneng Sri Wahyuni, tentu boleh meminta keringanan sanksi hukum sebagai imbalan untuk kesediaannya menyerahkan diri. Tapi, meski berpeluang mengambil manfaat dari penawaran itu, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengabaikannya.
Bukan berarti, dengan begitu, Komisi menyia-nyiakan kesempatan menghadirkan tersangka kasus yang ditanganinya tanpa harus buang waktu, uang, dan tenaga. Jika menangkap Muhammad Nazaruddin, suami
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini